Perbankan syariah dalam dunia internasional dikenal sebagai Islamic
Banking atau disebut juga Interest Free Banking. Peristilahan dengan
menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal mula sistem
perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah pada awalnya dikembangkan
sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim
yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang
menginginkan agara tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan
sejalan dengan nilai morla dan prinsip-prinsip syariah islam. Utamanya
adalah berkaian dengan pelanggaran praktek kegiatan maisir (spekulasi),
Gharar (ketidakjelasan) dan riba.
Sehubungan dengan hal tersebut pengertian Bank Syariah menurut Muhamad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah menyatakan bahwa :
“Bank Islam atau selanjutnya disebut bank syariah, beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al –Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW”
(2002;13)
Sedangkan pengertian Bank Syariah menurut M. Syafi’i Antonio dan Karnaen Perwataatmadja dalam bukunya Manajemen Bank Syariah menyatakan bahwa :
“Bank yang beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam, yaitu menjauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan”.
(2001:31)
Dari berbagai pengertian bank Islam yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank Islam atau bank syariah adalah badan Islam yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana yang diatur didalam Al-quran dan Al-hadist bank Islam diperkenankan untuk mengeluarkan produk, jasa dan kegiatan usaha perbankan yang baru, dimana sebelumnya ada atau tidak dikenal pada zaman Rasulullah. Asalkan hal itu tidak bertentangan atau selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-quran dan Al-hadist. Pada bank Islam umumnya dibentuk suatu lembaga pengawas yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuian antara produk, jasa dan kegiatan usaha bank Islam tersebut. Agar tidak berlawanan dengan Al-quran dan Al-hadist. Lembaga pengawas inilah yang akan memberikan fatwa kepada bank yang bersangkutan.
2.2.2 Peranan Bank Syariah
Bank syariah yang didasarkan atas pondasi ajaran moral Islam mempunyai peranan yang lebih luas dibanding bank konvensional. Semua peranan bank konvensional dapat diperankan oleh bank syariah, sebaliknya tidak semua peranan bank syariah ada dalam bank konvensional.
Peranan suatu bank tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukannya. Diantara peranan bank Islam menurut Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah adalah :
“Peran Bank Islam terdiri dari :
1. Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3. Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan Islam.”
(2005:15)
Adanya bank Islam diharapkan dapat meberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan.
2.2.3 Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah.
Menurut M. Syafi’I Antonio dalam bukunya yang berjudul Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, prinsip operasional bank syariah meliputi :
“ 1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/al-wadiah)
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
3. Jual beli (Sale and Purchase)
4. Sewa (Operating lease and financing lease)
5. Jasa (Fee-based services).”
(2001 : 83)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-wadiah)
Adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai uang atau barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut. Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
a. Wadiah Yad Amanah
b. Wadiah Yad Damanah.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing).
Adalah suatu prinsip penetaan imbalan yang diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara bank dan nasabahnya. Berdasarkan jenisnya prinsip bagi hasil terdiri dari :
a. Al-musyarakah.
b. Al-mudharabah.
c. Al-muzaraah.
d. Al-musaqah.
3. Prinsip jual beli (Sale and Purchase).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja, juga termasuk kegiatan usaha jual beli, dimana dilakukan pada waktu bersamaan baik antara penjual dengan bank maupun dengan nasabah sebagai pembeli, sehingga bank tidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya. Berdasarkan jenisnya prinsip jual beli terdiri dari :
a. Al-murabahah.
b. Al-salam.
c. Al-isthisna.
4. Prinsip sewa (Operation Lease and Finacial Lease).
Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis yaitu sebagai berikut :
a. Al-Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jas, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
b. Ijarah wa iqtina : Akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
5. Prinsip jasa (Fee Based Servises).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain bank syariah yang lazim dilakukan terdiri dari :
a. Al-kafalah
b. Al-hiwalah
c. Al-wakalh
d. Ar-rahn
e. Al-qordul Al-hasan
f. Sharf
g. Ujr
2.2.4 Produk Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Menurut Muhammad dalam buku Manajemen Perbankan Syariah pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu :
“ 1. Produk Penghimpunan Dana
2. Produk Penyaluran Dana
3. Produk Jasa.”
(2005:93)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Produk Penghimpunan Dana
Bank syariah dalam penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan dua pendekatan yaitu :
1. Titipan (Al-wadiah atau simpanan)
Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Secara umum terdapat 2 (dua) jeni al wadiah :
a. Wadiah yad al amanah, yaitu penerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
b. Wadiah yad adh-dhamanah, yaitu penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak bank sebagai penerima titipan akan mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
2. Investasi (mudharabah atau trust investment)
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Berdasarkan kewenangan prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah muqayadah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu:tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b. Mudharabah muqayadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
c. Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dalam pelaksanaan usahanya.
Sehubungan dengan hal tersebut pengertian Bank Syariah menurut Muhamad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah menyatakan bahwa :
“Bank Islam atau selanjutnya disebut bank syariah, beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al –Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW”
(2002;13)
Sedangkan pengertian Bank Syariah menurut M. Syafi’i Antonio dan Karnaen Perwataatmadja dalam bukunya Manajemen Bank Syariah menyatakan bahwa :
“Bank yang beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam, yaitu menjauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan”.
(2001:31)
Dari berbagai pengertian bank Islam yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank Islam atau bank syariah adalah badan Islam yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana yang diatur didalam Al-quran dan Al-hadist bank Islam diperkenankan untuk mengeluarkan produk, jasa dan kegiatan usaha perbankan yang baru, dimana sebelumnya ada atau tidak dikenal pada zaman Rasulullah. Asalkan hal itu tidak bertentangan atau selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-quran dan Al-hadist. Pada bank Islam umumnya dibentuk suatu lembaga pengawas yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuian antara produk, jasa dan kegiatan usaha bank Islam tersebut. Agar tidak berlawanan dengan Al-quran dan Al-hadist. Lembaga pengawas inilah yang akan memberikan fatwa kepada bank yang bersangkutan.
2.2.2 Peranan Bank Syariah
Bank syariah yang didasarkan atas pondasi ajaran moral Islam mempunyai peranan yang lebih luas dibanding bank konvensional. Semua peranan bank konvensional dapat diperankan oleh bank syariah, sebaliknya tidak semua peranan bank syariah ada dalam bank konvensional.
Peranan suatu bank tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukannya. Diantara peranan bank Islam menurut Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah adalah :
“Peran Bank Islam terdiri dari :
1. Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3. Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan Islam.”
(2005:15)
Adanya bank Islam diharapkan dapat meberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan.
2.2.3 Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah.
Menurut M. Syafi’I Antonio dalam bukunya yang berjudul Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, prinsip operasional bank syariah meliputi :
“ 1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/al-wadiah)
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
3. Jual beli (Sale and Purchase)
4. Sewa (Operating lease and financing lease)
5. Jasa (Fee-based services).”
(2001 : 83)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-wadiah)
Adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai uang atau barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut. Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
a. Wadiah Yad Amanah
b. Wadiah Yad Damanah.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing).
Adalah suatu prinsip penetaan imbalan yang diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara bank dan nasabahnya. Berdasarkan jenisnya prinsip bagi hasil terdiri dari :
a. Al-musyarakah.
b. Al-mudharabah.
c. Al-muzaraah.
d. Al-musaqah.
3. Prinsip jual beli (Sale and Purchase).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja, juga termasuk kegiatan usaha jual beli, dimana dilakukan pada waktu bersamaan baik antara penjual dengan bank maupun dengan nasabah sebagai pembeli, sehingga bank tidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya. Berdasarkan jenisnya prinsip jual beli terdiri dari :
a. Al-murabahah.
b. Al-salam.
c. Al-isthisna.
4. Prinsip sewa (Operation Lease and Finacial Lease).
Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis yaitu sebagai berikut :
a. Al-Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jas, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
b. Ijarah wa iqtina : Akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
5. Prinsip jasa (Fee Based Servises).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain bank syariah yang lazim dilakukan terdiri dari :
a. Al-kafalah
b. Al-hiwalah
c. Al-wakalh
d. Ar-rahn
e. Al-qordul Al-hasan
f. Sharf
g. Ujr
2.2.4 Produk Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Menurut Muhammad dalam buku Manajemen Perbankan Syariah pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu :
“ 1. Produk Penghimpunan Dana
2. Produk Penyaluran Dana
3. Produk Jasa.”
(2005:93)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Produk Penghimpunan Dana
Bank syariah dalam penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan dua pendekatan yaitu :
1. Titipan (Al-wadiah atau simpanan)
Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Secara umum terdapat 2 (dua) jeni al wadiah :
a. Wadiah yad al amanah, yaitu penerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
b. Wadiah yad adh-dhamanah, yaitu penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak bank sebagai penerima titipan akan mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
2. Investasi (mudharabah atau trust investment)
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Berdasarkan kewenangan prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah muqayadah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu:tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b. Mudharabah muqayadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
c. Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dalam pelaksanaan usahanya.
No Response to "Islamic Banking"
Posting Komentar