SAFE DEPOSIT BOX
Apakah barang berharga Anda aman? Apakah Anda
tahu dimana menyimpan semua dokumen penting?
Apakah tempat itu benar-benar aman terhadap
kebakaran, banjir serta bencana lainnya?
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat
berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah
yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan
barang yang disimpan dan memberikan rasa aman
bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya
merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan
di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh
dilengkapi dengan sistem keamanan terus
menerus selama 24 jam.
Untuk membukanya diperlukan kunci dari
penyewa dan kunci dari bank.
Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran
sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi
penyewa perorangan maupun badan.
Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan
membuka tabungan atau giro (ada bank yang
tidak mensyaratkan hal tersebut, namun
mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa,
antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan
denda keterlambatan pembayaran sewa.
2. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang
dalam SDB.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak
hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila
sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka
uang jaminan kunci akan digunakan sebagai
biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB
yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto
copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk
referensi.
7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang
yang disimpan menyebabkan kerugian secara
langsung maupun tidak terhadap bank dan
penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau
rusaknya barang yang bukan merupakan
kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti
gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan
sebagainya.
BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA
TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN :
1. Senjata api / bahan peledak.
2. Segala macam barang yang diduga dapat
membahayakan atau merusak SDB yang
bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat
keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan
kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit,
petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau
ketentuan yang berlaku.
Sumber:
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45-F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf