Minggu, 29 April 2012
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada
dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan,
baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi
pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat
itu?
Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain,
bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara
kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat
membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan
moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi
perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai
modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan
baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap
saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai
ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa
berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di
bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara
garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality,
Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based
supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan.
Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank
yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system
baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan
faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami
permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu
bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor
tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan
baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan
tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut
akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di
Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi
karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah
bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua
bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing
jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam
penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot
masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai
berikut :
Tabel Bobot CAMEL
No. |
Faktor CAMEL |
Bobot |
Bank Umum |
BPR |
1.
2.
3.
4.
5. |
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas |
25%
30%
25%
10%
10% |
30%
30%
20%
10%
10% |
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya
pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya
dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam
uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian
bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya
dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang
berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan
tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas
aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan
dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor
tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot
sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system
kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil
penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan
nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang
sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan
di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan
informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh
terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan
diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan
bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di
negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari
dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang
kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas
bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik
jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun
pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah
ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk
mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun.
Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri
jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian
kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya,
tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai
Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada
saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank
sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari
kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber
pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut
sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah
penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal,
penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi
rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya
perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi
memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif
secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank
yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun
secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas
aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi
buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan
seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada
pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva
produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua
rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
- Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap
kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya
suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen
sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat
kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara
kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank
umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap
bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan
mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua
kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen
risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam
sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur,
sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu,
untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang
berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko
operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank
adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa
apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka
tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank
yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank
yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian
dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan
0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan
sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua
buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti
dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud
Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan
tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima
adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari
tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman
dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga
bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap
penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum
100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai
dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Dikutip dari : Hernawa Rachmanto, “ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK
SYARIAH DENGAN MENGGUNAKAN METODE CAMEL”, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA,
YOGYAKARTA, 2006
Perbankan syariah dalam dunia internasional dikenal sebagai Islamic
Banking atau disebut juga Interest Free Banking. Peristilahan dengan
menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal mula sistem
perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah pada awalnya dikembangkan
sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim
yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang
menginginkan agara tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan
sejalan dengan nilai morla dan prinsip-prinsip syariah islam. Utamanya
adalah berkaian dengan pelanggaran praktek kegiatan maisir (spekulasi),
Gharar (ketidakjelasan) dan riba.
Sehubungan dengan hal tersebut
pengertian Bank Syariah menurut Muhamad dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan Syariah menyatakan bahwa :
“Bank Islam atau
selanjutnya disebut bank syariah, beroperasi dengan tidak mengandalkan
pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah
lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan pada Al –Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW”
(2002;13)
Sedangkan
pengertian Bank Syariah menurut M. Syafi’i Antonio dan Karnaen
Perwataatmadja dalam bukunya Manajemen Bank Syariah menyatakan bahwa :
“Bank
yang beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam, yaitu
menjauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba
untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan
pembiayaan perdagangan”.
(2001:31)
Dari berbagai pengertian bank
Islam yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan bank Islam atau bank syariah adalah badan Islam yang
fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana
kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya
berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana yang diatur didalam Al-quran dan
Al-hadist bank Islam diperkenankan untuk mengeluarkan produk, jasa dan
kegiatan usaha perbankan yang baru, dimana sebelumnya ada atau tidak
dikenal pada zaman Rasulullah. Asalkan hal itu tidak bertentangan atau
selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-quran dan
Al-hadist. Pada bank Islam umumnya dibentuk suatu lembaga pengawas yang
bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuian antara
produk, jasa dan kegiatan usaha bank Islam tersebut. Agar tidak
berlawanan dengan Al-quran dan Al-hadist. Lembaga pengawas inilah yang
akan memberikan fatwa kepada bank yang bersangkutan.
2.2.2 Peranan Bank Syariah
Bank
syariah yang didasarkan atas pondasi ajaran moral Islam mempunyai
peranan yang lebih luas dibanding bank konvensional. Semua peranan bank
konvensional dapat diperankan oleh bank syariah, sebaliknya tidak semua
peranan bank syariah ada dalam bank konvensional.
Peranan suatu bank
tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukannya. Diantara peranan
bank Islam menurut Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Perbankan Syariah adalah :
“Peran Bank Islam terdiri dari :
1. Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3.
Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama,
khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan Islam.”
(2005:15)
Adanya
bank Islam diharapkan dapat meberikan sumbangan terhadap pertumbuhan
ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh
bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan
nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak lagi sebagai
kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan.
2.2.3 Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah.
Menurut
M. Syafi’I Antonio dalam bukunya yang berjudul Bank Syariah : Dari
Teori Ke Praktek, prinsip operasional bank syariah meliputi :
“ 1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/al-wadiah)
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
3. Jual beli (Sale and Purchase)
4. Sewa (Operating lease and financing lease)
5. Jasa (Fee-based services).”
(2001 : 83)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-wadiah)
Adalah
akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai uang atau
barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga
keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
a. Wadiah Yad Amanah
b. Wadiah Yad Damanah.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing).
Adalah
suatu prinsip penetaan imbalan yang diberikan kepada masyarakat
sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yang
dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang diberikan berdasarkan
kesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara bank dan
nasabahnya. Berdasarkan jenisnya prinsip bagi hasil terdiri dari :
a. Al-musyarakah.
b. Al-mudharabah.
c. Al-muzaraah.
d. Al-musaqah.
3. Prinsip jual beli (Sale and Purchase).
Adalah
suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank sehubungan
dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik
untuk keperluan investasi maupun modal kerja, juga termasuk kegiatan
usaha jual beli, dimana dilakukan pada waktu bersamaan baik antara
penjual dengan bank maupun dengan nasabah sebagai pembeli, sehingga bank
tidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya. Berdasarkan jenisnya
prinsip jual beli terdiri dari :
a. Al-murabahah.
b. Al-salam.
c. Al-isthisna.
4. Prinsip sewa (Operation Lease and Finacial Lease).
Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis yaitu sebagai berikut :
a.
Al-Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jas, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barang itu sendiri.
b. Ijarah wa iqtina : Akad sewa-menyewa barang
antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa
pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah
kepada mustajir.
5. Prinsip jasa (Fee Based Servises).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain bank syariah yang lazim dilakukan terdiri dari :
a. Al-kafalah
b. Al-hiwalah
c. Al-wakalh
d. Ar-rahn
e. Al-qordul Al-hasan
f. Sharf
g. Ujr
2.2.4 Produk Operasional Bank Syariah
Pada
sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank
tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada
mereka yang membutuhkan dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai
dengan kesepakatan.
Menurut Muhammad dalam buku Manajemen Perbankan
Syariah pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga
kelompok, yaitu :
“ 1. Produk Penghimpunan Dana
2. Produk Penyaluran Dana
3. Produk Jasa.”
(2005:93)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Produk Penghimpunan Dana
Bank syariah dalam penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan dua pendekatan yaitu :
1. Titipan (Al-wadiah atau simpanan)
Dalam
tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan
prinsip al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak
kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Secara umum terdapat 2
(dua) jeni al wadiah :
a. Wadiah yad al amanah, yaitu penerima
titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang
dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada
penitip sebagai biaya penitipan.
b. Wadiah yad adh-dhamanah, yaitu
penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang
yang dititipkan. Pihak bank sebagai penerima titipan akan mendapatkan
hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada
penitip dalam bentuk bonus.
2. Investasi (mudharabah atau trust investment)
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama
(shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak. Berdasarkan kewenangan prinsip mudharabah
dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan
mudharabah muqayadah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga
terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu:tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi
bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b. Mudharabah muqayadah on balance sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana
pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh
bank.
c. Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah
langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai
perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha.
Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi
oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dalam
pelaksanaan usahanya.
Sistem Informasi Akuntansi.
Sistem informasi pada dasarnya adalah sekelompok unsur, yang, saling terkait
satu dengan yang lainnya, sehingga dapat memproses data transaksi yang di
butuhkan yang berfungsi bersama untuk mencapai suatu tujuan. Demikian pula dengan
SIA, merupakan gabungan dari tiga unsur kata yaitu sistem, informasi dan
akuntansi, masing-masing kata yang tergabung dalam pengertian system,
informasi, akuntansi tersebut memiliki maknanya sendiri, sebagaiman di uraikan
sebagai berikut ini :
a.Sistem
Menurut Baridwan sistem
adalah suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang
disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh untuk melaksanakan suatu
kegiatan atau fungsi utama dari perusahaan. Sedangkan menurut Mulyadi sistem
merupakan suatu organisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasikan
sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan manajemen
guna memudahkan pengelolaan perusahaan. Sedangkan menurut Widjajanto sistem adalah
sesuatu yang memiliki bagian-bagian yang saling berinteraksi untuk mencapai
tujuan tertentu melalui tiga tahap yaitu input, proses dan output. Sedangkan
menurut Hall sistem adalah kelompok dari dua atau lebih komponen atau subsistem
yang saling berhubungan yang berfungsi dengan tujuan yang sama.
Dari beberapa pendapat
tersebut diatas, maka dapat diikhtisarkan bahwa pada dasarnya sistem terdiri
dari tiga unsur, yaitu : masukan ( input), proses (procces) merupakan suatu
aktivitas yang dapat mentransformasikan input menjadi output. Sedangkan output
berarti yang menjadi tujuan, sasaran, atau target pengorganisasian suatu
sistem.
b.Informasi
Informasi
merupakan komoditas yang sangat penting bagi perusahaan, karena dengan adanya
informasi akan membantu dalam operasi dan pengambilan keputusan sehari-hari.
Untuk memberikan gambaran yang jelas tentang istilah data dan informasi dalam
hubungannya dengan proses penyediaan informasi, berikut ini diberikan
pengertian untuk masing-masing istilah tersebut. Data dapat diartikan sebagai
fakta atau jumlah yang merupakan masukan (input) bagi suatu sistem informasi.
Biasanya data ini dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan
oleh manajemen. Menurut Bodnar dan Hopwood informasi adalah data yang berguna
yang diolah sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan yang
tepat.
Dengan adanya sistem yang baik
diharapkan dapat menghasilkan suatu informasi yang berkualitas tinggi.
Informasi yang baik tersebut mempunyai kriteria sebagai berikut, relevan, akurat,
tepat waktu, ringkas, jelas, dapat diukur, dan konsisten. Untuk lebih jelasnya
masing-masing kriteria akan dijelaskan sebagai berikut :
1. Relevan
Informasi yang relevan berkaitan dengan sejauh mana informasi tersebut dapat
membuat perbedaan untuk Alternatif pengambilan keputusan.
2. Akurat
Keakuratan informasi berkaitan dengan ketepatan dan keandalan informasi
tersebut sehingga informasi yang akurat, berarti bebas dari kesalahan dan tidak
menyesatkan bagi pemakai informasi.
3. Tepat waktu
Ketepatan waktu sebuah informasi sangat penting, karna informasi tersebut harus
tersedia pada saat dibutuhkan karma berhubungan dengan pengambilan keputusan
atau kebijakan.
4. Ringkas
Keringkasan sebuah informasi berarti informasi tersebut sudah digolongkan dan
disajikan dalam format yang tidak terlalu detail sehingga tidak membingungkan
para pemakai informasi.
5. Jelas
Informasi yang jelas menunjukan tingkat kemampuan informasi tersebut sudah
digolongkan dan disajikan dalam format yang tidak terlau detail.
6. Dapat di ukur
Berhubungan dengan konsep pengukuran informasi, Informasi yang dapat diukur
akan menambah nilai informasi tersebut.
7. Konsisten
Sebuah informasi berhubungan dengan kemampuan untuk dapat di bandingkan dengan
informasi sejenis dari fungsi yang berbeda atau informasi yang sejenis dengan
waktu yang berbeda.
Jadi sesuai dengan pengertian diatas bahwa informasi
merupakan keluaran (output) dari suatu proses pengolahan data. Informasi ini
biasanya telah tersusun dengan baik dan mempunyai arti bagi penerimanya,
sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan oleh
manajemen.
c. Akuntansi
Proses akutansi dimaksudkan untuk
menghasilkan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Perusahaan harus
mengidentifikasikan pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian perusahaan harus
mengetahui kebutuhan informasi mereka dan rancangan sistem akuntansinya guna
pemenuhan kebutuhan informasi tersebut. Akhirnya sistem akutansi mencatat data
ekonomi mengenai kegiatan perusahaan dan hal-hal yang terjadi pada perusahaan,
yang hasilnya dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai
kebutuhan informasi mereka.
Akuntansi
pada hakikatnya merupakan suatu proses yang dapat menghasilkan informasi yang
digunakan manajer untuk menjalankan operasi perusahaan. Melalui akuntansi
pulalah informasi perusahaan dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Misalnya laporan akutansi yang mengiktisarkan profitabilitas
produk baru sehingga dapat membantu manajemen untuk memutuskan apakah akan
melanjutkan penawaran produk tersebut ke pasar. Demikian pula, para analisis
keuangan menggunakan laporan akuntansi untuk memutuskan apakah akan
merekomendasikan penawaran investasi perusahaan tersebut. Begitu juga bank
menggunakan laporan akuntansi dalam memutuskan jumlah kredit yang akan
dicairkan kepada perusahaan. Bagi pemasok laporan akuntansi digunakan untuk
memutuskan apakah akan memenuhi kebutuhan bahan baku atau barang jadi kepada
perusahaan.
Menurut
Soemarso menyatakan akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan
melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan
yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Sedangkan
menurut Warren dkk menjelaskan bahwa, secara umum akuntansi adalah sebagai sistem
informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
mengenai ekonomi dan kondisi perusahaan. Hal yang sama disampaikan Honggren dkk
yang menyatakan bahwa akuntansi adalah suatu sistem yang mengukur
aktivitas-aktivitas bisnis, memproses informasi tersebut kedalam bentuk
laporan, dan mengkomunikasikannya kepada para pengambil keputusan
Jadi,
akuntansi itu merupakan suatu proses yang dimulai dari transaksi, pencatatan,
pengikhtisaran, dan laporan akuntansi. Dengan demikian informasi yang
dihasilkan berguna dalam penilaian dan pengambilan keputusan mengenai
perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan
uraian sistem, informasi, dan akuntansi diatas maka dapat diketahui lebih jelas
tentang SIA. Bodnar dan Hopwood mengemukakan bahwa sistem informasi akuntansi
adalah kumpulan sumber daya, seperti manusia dan peralatan yang diatur untuk
mengubah data menjadi informasi, informasi ini dikomunikasikan kepada bagian
beragam pengambil keputusan. Sedangkan Baridwan menyatakan bahwa sistem
informasi akuntansi adalah suatu koponen yang mengumpulkan, menggolongkan,
mengolah, menganalisa dan mengkombinasikan informasi keuangan yang relevan
untuk pengambilan keputusan pihak-pihak luar (seperti inspektorat pajak,
investor, dan kreditor) pihak-pihak dalam (terutama manajemen).
Dari
beberapa definisi yang diberikan diatas dapat di jelaskan bahwa Sistem
Informasi Akuntasi mengolah data. Data yang diolah sistem informasi
akuntansi adalah data yang bersifat keuangan. Sistem informasi akuntansi hanya
terbatas pada pengolahan data yang bersifat keungan saja, sehingga informasi
yang dihasilkan oleh sistem informasi akuntansi perusahaan hanya informasi
keuangan saja.
SIA Perbankan (Sistem Informasi Akuntansi Perbangkan)
sistem Bank diklasifikasikan sebagai
“hybrid” sistem, yang menyediakan operasi akuntansi dasar, bank dukungan
software sistem informasi keputusan, produk perbankan offline (asuransi, usaha
pengelolaan keuangan rencana) diimplementasikan dan dilaksanakan pada jaringan
intra-kantor untuk melayani pelanggan. Bank accounting systems are under state
and federal regulatory agencies to ensure the accuracy and integrity of bank
accounting systems. sistem akuntansi Bank berada di bawah peraturan negara
bagian dan federal instansi untuk memastikan keakuratan dan integritas sistem
akuntansi bank.
Sistem General Ledger
Buku besar merupakan inti pengolahan akun dan sistem
informasi di bidang perbankan.. Buku besar adalah catatan diakses untuk
melakukan transaksi rekening. Ini catatan setiap transaksi, yang interface
dengan penunjukan rekening. Sebuah buku besar bank umum dapat sedikit berbeda
dari buku besar industri modern umum karena aturan kepatuhan tertentu yang
ditetapkan oleh Federal Reserve Bank (FRB) dan Federal Deposit Insurance
Corporation (FDIC). Perbankan sistem buku besar beroperasi pada perangkat
lunak.
Aplikasi Akuntansi Pinjaman
Bank membuat sebagian besar uang mereka melalui pinjaman dan investasi. Melalui
pinjaman lunak akuntansi, personel bank dapat memproses Banks make the majority
of their money through loans and bentuk dan dokumen yang diperlukan untuk
membuat keputusan pada berdiri kredit pelangganSisi manajerial aplikasi
akuntansi pinjaman manajer dapat mengakses data untuk memeriksa portofolio
pinjaman bank, hasilkan pemeriksaan kepatuhan untuk auditor dan rekening
melacak kerugian kredit cadangan.
Aplikasi Rekening Nasabah
Akun Pelanggan menyediakan aplikasi pengidentifikasi unik kunci utama untuk
menghubungkan informasi pelanggan ke nomor rekening yang diberikan oleh sistem
informasi selama pembuatan account. Rekening pelanggan dipertahankan pada
sistem dan dirujuk oleh nomor rekening, yang diadakan di sebuah lapangan di
buku besar. Nomor rekening nasabah adalah link untuk pelanggan untuk
berinteraksi dengan aplikasi perbankan online dan offline sistem.
Pelanggan informasi account juga merupakan dasar untuk pelaporan transaksi pengecualian untuk
masalah rekening nasabah berbagai.
informasi account Nasabah juga merupakan dasar pelaporan transaksi kecuali
untuk masalah account berbagai pelanggan.
Aplikasi Internet Banking
volusi terbaru dalam sistem informasi bank yang berbasis aplikasi web
yang mendukung internet banking. Internet banking program antarmuka dengan
sistem informasi akuntansi melalui server web atau portal dengan situs atau
halaman melakukan peran sebagai sebuah template atau “titik akses.” Melalui web
server yang aman-, pelanggan dapat melakukan tindakan, yang dapat mempengaruhi,
memperbarui atau mengubah status buku besar. Manajemen analisis laporan yang
berkaitan dengan Internet banking, seperti berapa banyak pelanggan yang
menggunakan Internet untuk deposito, transfer dan lainnya produk perbankan
akses. aplikasi perbankan internet juga digunakan untuk pemasaran online produk
bank melalui perangkat lunak pemasaran diciptakan untuk lembaga bank.
Jumat, 23 Maret 2012
SAFE DEPOSIT BOX
Apakah barang berharga Anda aman? Apakah Anda
tahu dimana menyimpan semua dokumen penting?
Apakah tempat itu benar-benar aman terhadap
kebakaran, banjir serta bencana lainnya?
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat
berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah
yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan
barang yang disimpan dan memberikan rasa aman
bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya
merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan
di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh
dilengkapi dengan sistem keamanan terus
menerus selama 24 jam.
Untuk membukanya diperlukan kunci dari
penyewa dan kunci dari bank.
Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran
sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi
penyewa perorangan maupun badan.
Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan
membuka tabungan atau giro (ada bank yang
tidak mensyaratkan hal tersebut, namun
mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa,
antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan
denda keterlambatan pembayaran sewa.
2. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang
dalam SDB.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak
hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila
sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka
uang jaminan kunci akan digunakan sebagai
biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB
yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto
copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk
referensi.
7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang
yang disimpan menyebabkan kerugian secara
langsung maupun tidak terhadap bank dan
penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau
rusaknya barang yang bukan merupakan
kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti
gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan
sebagainya.
BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA
TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN :
1. Senjata api / bahan peledak.
2. Segala macam barang yang diduga dapat
membahayakan atau merusak SDB yang
bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat
keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan
kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit,
petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau
ketentuan yang berlaku.
Sumber:
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45-F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf